Cambodia-ratified-crpd-image1

Persatuan Bangsa-Bangsa telah resmi mengakui ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention of the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) pada tanggal 20 November 2012 oleh Kerajaan Kamboja dan memasukkannya ke dalam pangkalan data. Kamboja telah menandatangani Protokol Opsional dari Konvensi tersebut pada tanggal 20 Oktober 2007. Pada tanggal 10 Agustus 2012, Majelis Nasional Kamboja setuju untuk meratifikasi Konvensi tersebut. Setelah proses ratifikasi, Konvensi mulai diberlakukan pada tanggal 19 Januari 2013. Namun, kurangnya anggaran bisa mempengaruhi penerapan ketentuan-ketentuan yang tercakup dalam dokumen tersebut.

Ratifikasi ini merupakan berita bagus bagi semua penyandang disabilitas in wilayah ini. Ngin Saorath, Direktur Eksekutif CDPO (Cambodian Disabled People Organisation) menyerukan agar undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara itu diselaraskan dengan CRPD. Dia berharap ini merupakan langkah awal dari pemerintah untuk mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas secara utuh di Kamboja. CDPO juga merupakan mitra regional AGENDA.

Kamboja, akibat perang selama puluhan tahun dari tahun 60-an hingga 80-an, menjadi negara dengan rasio amputasi terbesar di dunia. Diperkirakan satu dari 290 orang di Kamboja diamputasi (baca berita BBC tahun 2003 yang masih relevan hingga saat ini: Link). Karena itu, hak disabilitas menjadi isu besar di Kamboja. Ratifikasi konvensi ini telah meningkatkan harapan akan kehidupan yang lebih baik bagi puluhan ribu penyandang disabilitas di negara tersebut.

Kebanyakan orang kehilangan anggota tubuh akibat ranjau darat. Kamboja masih dianggap sebagai satu dari negara yang memiliki ranjau darat aktif di dunia (lihat: Link). Pemerintah Kamboja meratifikas Anti-Personnel Landmines Convention di tahun 1997. Sekarang, sehubungan dengan ratifikasi CRPD, para aktivis mulai menyerukan agar pemerintah juga meratifikasi Convention on Cluster Munitions.

Kamboja merupakan negara ke-tujuh di Asia Tenggara yang meratifikasi CRPD setelah Filipina, Thailand, Laos, Malaysia, Indonesian dan Myanmar. Bergabungnya Kamboja sebagai negara pihak bisa mempengaruhi negara-negara lain di wilayah ini untuk juga meratifikasi CRPD. Masih ada empat negara yang belum meratifikasi, yaitu Brunei Darussalam, Singapura, Vietnam, dan Timor Leste. Brunai, Vietnam, dan Singapura telah menandatangani Konvensi pada tanggal 30 November 2012. Timor Leste masih belum menandatangani dokumen tersebut.